JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tepatnya hingga pukul 20.00 Kamis (31/3/201) malam.
Wajib Pajak bisa segera mengembalikan SPT Tahunanya ke Kantor-kantor pelayanan Pajak ataupun melalui drop box yang tersebar di beberapa tempat.
Untuk diketahui saja, para Wajib Pajak (WP) yang telat menyerahkan SPT akan didenda senilai Rp 100.000 per orang.
Sementara batas akhir untuk pengembalian SPT untuk WP Badan adalah tangal 30 April 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.